Print this page

Tersangka Penganiaya PRT Siap Ditahan

Tersangka Penganiaya PRT Siap Ditahan

detakbogoraya- BOGOR, Mutiara Situmorang siap ditahan bila terbukti bersalah menganiaya pembatu rumah tangga (PRT). Posisi istri Brigadir Jenderal (Purn) Pol Mangisi Situmorang ini pun makin terjepit sebagai tersangka.

Tuduhan terhadap Mutiara Situmorang bukan isapan jempol. Karena dibuktikan dengan keterangan saksi kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota.
Untuk kali sekian, kemarin, Mutiara Situmorang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Tersangka datang ke Mapolres Bogor Kota sekitar pukul 11.45 menggunakan mobil Mitsubisi Pajero Sport hitam nopol F 8 AC. Tersangka mengenakan kemeja hitam bermotif garis putih dan kacamata baca. Ia didampingi suaminya Mangisi Situmorang, dua orang kuasa hukumnya, beserta keluarganya.
Mutiara mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya siap untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Jika dilakukan penahanan terkait laporan dugaan kekersan oleh Yuliana L (17), PRT di rumahnya, saya pun siap. Saya serahkan kepada yang berwajib," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mutiara, Henri Lumban Raja, membawa mie instan, susu cair, dan sarden. Semua itu dibawa sebagai bukti bahwa selama ini pembantu yang bekerja di sana itu diperhatikan makannya.
"Makanan ini yang biasa dimakan oleh mereka, tidak benar ditelantarkan.
Kami sengaja bawa untuk diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti, atau dimakan saja oleh mereka (PRT,red). Sayang dari pada tidak di makan di rumah," ungkapnya.

Selain Mutiara, juga Ibunda Yuliana (17) Marlinda ikut datang ke Satreskrim Polres Bogor. Dirinya mengaku siap pulang bersama suaminya, Agus Sulawiyer beserta anaknya Yuliana.
"Saya akan pulang, tapi bersama mereka," imbuhnya.
Kedatangan Marlinda ke Polres Bogor diperiksa sebagai saksi dan dan dicecar kurang lebih sebanyak 50 pertanyaan.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama ketika di hubungi melalui pesan singkatnya mengatakan, semua itu tergantung keyakinan penyidik terhadap tersangka.

Mutiara disangkakan pasal berlapis yakni UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2. Pelaku terancam pidana kurungan antara 3-15 tahun penjara atau denda Rp120-Rp600 juta. Atau tersangka dapat dijerat UU 23/2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Juga diancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Di mana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak diancam pidana penjara paling lama tiga tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (rul)