Print this page

Warga Miskin Gratis Biaya Pemakaman

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.com - BOGOR, Minimnya lahan makam di Kota Bogor dan dijadikan ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab langsung mendapatkan tangggapan dari Wakil Walikota Bogor terpilih Usmar Hariman.

Menurutnya, kedepan harus ada penataan dan penetapan lahan makam atas kebutuhan sarana dan prasarana dasar kota. Karena hal tersebut sudah menjadi syarat dasar perkotaan disamping tempat pengelolaan  akhir sampah dan akhir limbah kota.  

“Dalam rencana ruang kota, sudah ditetapkan lahan-lahan untuk pemakaman umum dimasing masing kecamatan, kecuali Kecamatan Bogor Tengah,” ungkap mantan Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor.   

Dikatakannya, adapun lokasi makam yang ada di kota Bogor, diantaranya, Kecamatan Bogor Utara di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Tanahsareal di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Bogor Barat  di Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Timur di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Selatan di Kelurahan Mulyahardja.

“Makam-makam yang sudah disediakan sudah seharusnya bisa dioptimalkan dan dimaksimalkan, jangan sampai menjadi masalah karena dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas politisi dari partai Demokrat ini.

Terkait pajak yang banyak menguap, kata dia pembayaran retribusi sudah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat tentang besarannya. Jangan sampai mereka dimainkan sehingga diberikan harga yang tinggi.

Tak hanya itu, kata Usmar, mengenai warga miskin  ada dispensasi sehingga mereka tidak perlu membayar retribusi, bahkan untuk hal tertentu seperti biasa surat kematian juga dibebaskan.

Sementara itu, pendapatan dari pajak pemakaman sangat kecil dalam kontribusinya ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. Pada tahun 2013 saja, pencapaian pajak retribusi makam untuk delapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) hanya Rp 376 juta pertahun.

Padahal, dilihat dari luasan lahan serta sebagian lahan makam di TPU sudah penuh, penerimaan pajak retribusi makam dalam setiap tahunnya, harusnya penerimaan pajak dari makam lebih besar.

Selain itu, pajak retribusi yang dibayarkan setiap tahun itu disesuaikan klasifikasi. Diantaranya pajak muslim sebesar Rp 35 ribu, non muslim Rp 200 ribu, dan warga keturunan Tiong Hoa atau di TPU Gunung Gadung Rp500 ribu.

Meski demikian, Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Bogor mengklaim bahwa penerimaan pajak retribusi makam melebihi target yang ditentukan. “Pajak dari retribusi makam, realisasinya dari tahun ke tahun terus meningkat dari target yang telah ditentukan,” kata Toto Guntoro Kepala UPTD Pemakaman, DKP Kota Bogor.

Toto menyebutkan, untuk tahun 2012 saja DKP mentargetkan pemasukan pajak sebesar Rp 335 juta, namun reaslisasinya Rp360 juta. Sementara untuk tahun 2013 ditargetkan Rp350 juta, dan realisasinya melebih target yaitu sebesar Rp 376 juta.

“Kalaupun pendapatan pajak itu kecil, karena banyak ahli waris yang belum bayar retribusi. Akan tetapi kalau ahli waris tidak bayar retribusi sampai tiga tahun, maka makamnya akan dibongkar,” ujarnya. (rul)