Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta yang mewakili Gubernur mengatakan, bahwa penghargaan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya.
“Diharapkan penghargaan ini dapat memotivasi perusahaan perusahaan lainnya dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas,” ujar Sekda pada Acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur, Rabu (28/2/2018).
Sekda juga menambahkan, dasar dari penerapan keselamatan kerja adalah Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dimana di dalamnya terdapat perlindungan dan jaminan keselamatan setiap tenaga kerja.
“Karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja perlu jadi perhatian kita bersama, baik itu pemerintah daerah, perusahaan, organisasi pekerja serta pemangku kepentingan lainnya terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam upaya pencapaian nihil kecelakaan kerja,” tandasnya.