Print this page

Upaya Kemenkumham Cegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melalui Beneficial Ownership

Foto (istimewa). Foto (istimewa).

Detakbanten.com, BANTEN -- Pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat perusahaan (Beneficial Ownership). Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Sebagai upaya memberikan Awareness dan Knowledge kepada masyarakat pada hari ini kita memberikan sosialisasi mengenai kebijakan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya di Hotel Yasmin, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/03/2023).

Hadirnya sosialisasi ini bertujuan agar tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak, memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, serta mendukung kemudahan berinvestasi.

Hal ini mengingat Selain peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka mendorong peningkatan investasi di Indonesia tetap berintegritas.

Tejo menekankan Melalui penyebaran informasi kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Banten ingin mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik manfaat dari korporasi dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya

“Penyampaian informasi mengenai Beneficial Ownership dapat dilakukan oleh Notaris, Pendiri atau Pengurus Korporasi atau Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU Online,” ujarnya

Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah bahwa Sosialisasi yang turut dihadiri Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Banten, Rustianah ini diikuti oleh 100 orang peserta yang merupakan Notaris beserta Klien Pengda INI Kota Tangerang, Pengda INI Kabupaten Tangerang, Pengda INI Kota Tangerang Selatan.

Hadir memberikan pemaparan narasumber Adi Kurniawan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Taufik dari Pengwil INI Provinsi Banten.