Print this page

Tekan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Banten Berikan Edukasi

foto (istimewa) foto (istimewa)

Detakbanen.com, BANTEN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah, yang memiliki peran dalam penegakkan pelanggaran kekayaan intelektual, terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Banten mengupas habis peran dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual. Hadir sebagai narasumber adalah Cecep Sarip Hidayat,
Subkoordinator Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Selasa (11/04/2023).

"Sebagai langkah dalam melakukan perlindungan kekayaan intelektual, kami di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif, serta penyelesaian sengketa alternatif," ujar Cecep.

Dalam penjelasannya, diketahui peran DJKI dalam tindakan preemtif dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi pelanggaran kekayaan intelektual. Sedangkan tindakan preventif dilakukan dengan tujuan untuk mencegah secara langsung dengan bentuk nyata dari berbagai potensi yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di tengah masyarakat.

Melanjutkan, Cecep menyebut tindakan represif dilakukan DJKI dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual dan penyelesaian sengketa alternatif dilakukan dalam rangka memberikan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.

"Kami pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa hanya melakukan penyidikan penegakkan hukum kekayaan intelektual saja, di luar hal tersebut bukan menjadi kewenangan kami," tegasnya

Kepada pihak pengelola pusat perbelanjaanpun cecep mendorong agar menjalankan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 pasal 10 tentang Hak Cipta yaitu Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

"Untuk itulah kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan agar dapat memasukkan pasal yang memuat bahwa pelaku usaha tidak akan memperjualbelikan barang yang merupakan hasil pelanggaran kekayaan intelektual," himbaunya.

Terakhir, menutup pemaparannya selepas sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta, Cecep mendorong para peserta agar segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

"Kepada bapak, ibu mari mulai sekarang kita mengajukan permohonan kekayaan intelektual kita, jika bukan sekarang dan dari diri kita, siapa lagi dan kapan lagi?" tutupnya

Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah membuka kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.