Print this page

Saksi PDIP Interupsi Pembacaan Hasil Rekapitulasi Suara

Saksi PDIP Interupsi Pembacaan Hasil Rekapitulasi Suara

detakserang.com- BANTEN, Saksi PDIP mengajukan protes di tengah-tengah pembacaan jumlah rekapitulasi suara Kota Cilegon, Kamis (24/4). Protes itu terjadi di rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Provinsi Banten. Saksi PDIP mempersoalkan pengelembungan suara di kecamatan Jombang-Kota Cilegon.

Adalah Astihudin Purba, saksi PDIP tersebut. Ia mencela ketika Ketua KPU Banten sedang membacakan hasil rekapitulasi suara Kota Cilegon.

"Saya mau melaporkan penemuan penggelembungan suara di Kecamantan Jombang-Kota Cilegon. Laporan ini sesuai temuan tim kami di lapangan, " kata Astihudin.

Ketua KPU Banten Agus Supriatna menangapi sikap Astihudin tanpa emosional.

"Maaf, silakan ajukan interupsi setelah pembacaan hasil suara selesai," sahut Agus Supriatna.

Menanggapi sikap Astihudin, rapat terbuka rekapitulasi terpaksa diskorsing sesaat. Pihak KPU Provinsi Banten memberikan waktu kepada saksi PDIP untuk memaparkan temuanya tersebut.

"Sesuai temuan tim,dan panwaslu Cilegon bahwasanya ada penggelembungan suara di 46 TPS di Kecamatan Jombang-Kota Cilegon," jelas Astihudin Purwa dalam pemaparannya.

Menanggapi temuan tersebut, KPU Banten meminta keterangan Panwaslu Cilegon serta Banwaslu Provinsi Banten.

"Kami belum mendapatkan laporan terkait penemuan dari Tim Sukses PDIP Kota Cilegon," jelas Ketua Panwaslu Cilegon.

Sementara menurut keterangan Bawaslu Banten, laporan terkait hal tersbut baru diterima, kemarin sore (23/4).

Untuk memediasi kedua belah pihak, Bawaslu Banten mengarakan agar KPU dan Panwalu Cilegon serta pengugat untuk melakuan diskusi di samping lokasi rapat.

"Silakan melakukan diskusi,tapi jangan jauh-jauh," terang Eka Satyalakmana, Ketua Devisi pengawasan Banwaslu Banten.

Dari diskusi yang dilakukan pihak KPU, Panwaslu, serta saksi PDIP. Karena dalam diskusi saksi PDIP tidak bisa menunjukkan bukti yang akurat terkait gugatanya.