Print this page

Pengamat Sebut Pemkot Serang Lalai Hingga Warganya Meninggal Karena Menahan Lapar

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul
detakbanten.com BANTEN - Meninggalnya salahsatu warga Kota Serang akibat menahan lapar selama dua hari kerena terdampak Covid-19, menurut pengamat kelalaian Pemkot Serang kepada warga ditengah dampak ekonomi yang terdampak langsung pada rakyat rentan atau miskin.
 
Menurut Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari UNIS Adib Miftahul, apa yang menimpa pada warga Kota Serang bagian dari kelalaian pemerintah dalam memperhatikan warganya di tengan wabah virus Corona. Mekanisme penanganan covid-19 yang berdampak secara ekonomi ke warga rentan atau miskin mestinya harus di dahulukan dengan anggaran pasti sudah disiapkan.
 
"Ini kelalaian pemerintah kota serang terhadap warganya. Ada warga kelaparan tapi tidak tahu, pejabat kelurahan sampai ke Pemkot yang dibiayai anggaran tak sedikit, tapi kinerjanya amburadul. Orang lapar saja tak terdeteksi," ujar Adib kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
 
Adib menegaskan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 jelas fakir miskin dipelihara oleh Negara, apa lagi dalam situasi bencana nasional seperti saat ini. Dengan kejadian seperti ini, Pemkot Serang bisa digugat atas dasar kelalaian kepada warga. 
 
"Pemkot Serang bisa digugat atas dasar kelalaian kepada warganya. Pemkot serang telah jelas lalai," tegas Adib.
 
Pemprov Banten sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal ini, gagal mensupervisi pemkot dibawahnya. Adib juga melihat respon Pemprov Banten kuranng cepat padahal kejadiannya sudah ramai diberitakan di media-media, minimal Gubernur bisa langsung tegur bawahannya di daerah. 
 
"Lha ini padahal di ibukota provinsi, ada orang kelaparan, sampai meninggal. Ada kemunduran, kalo zaman Atut orang kelaparan di kampung, zaman WH orang kelaparan di Kota," katanya.
 
Adib berharap kejadian di Kota Serang tidak terjadi juga kepada daerah-daerah yang sedang menerapkan Pebatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Pemerintah Daerah/Kota harus benar-benar selektif dalam memberikan bantuan sosial ketika pelaksanaan PSBB yang sudah jelas aturannya pasti sangat ketat.
 
"Bisa juga akan terjadi didaerah penerapan PSBB, kalo pemda tak selektif dan tepat sasaran dalam mengelola bansos." pungkasnya.