Print this page

Pasangan Cabup-Cawabup Lebak AH dan K Jadi Tersangka

Pasangan Cabup-Cawabup Lebak AH dan K Jadi Tersangka

detakserang.comBANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kamis (25/9). Mereka adalah AH dan K pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2013 - 2018.

Jurubicara KPK Johan Budi dalam Pesan singkatnya menjelaskan, penetapan kedua tersangka itu menyusul pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013.

Tersangka AH dan K diduga bersama-sama atau turut serta TCW dan RAC memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.

Dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ke Mahkamah Konstitusi, menurutnya, mereka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Atau pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Atas perbuatannya, kata Johan, keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UUU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.