Print this page

Pangdam 3 Siliwangi Tak Akan Tarik Babinsa Selama Pilpres

Pangdam 3 Siliwangi Tak Akan Tarik Babinsa Selama Pilpres

detakserang.com- BANTEN, Meski marak diberitakan terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut serta dalam tim sukses (Timses) salah satu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Tiga Siliwangi memastikan Babinsa di teritorialnya tidak akan ditarik selama Pemilihan Presiden (Pilpres). Senin (9/6)

"Justru pada saat Pilpres, prajurit harus tetap dilapangan untuk mengawasi TPS. Satu anggota mengawasi 20 TPS," kata Mayjen TNI Dedi Kusnadi Tamim, Pangdam Tiga Siliwangi, saat saat memberikan pengarahan di GOR Maulana Yusuf Komando Resort Militer (Korem) 064 Maulana Yusuf, Serang (9/6).

Pangdam menegaskan kepada anak buahnya untuk bersikap netral dan tetap siaga meski diterpa berbagai isu, "Tidak ada istilah dengan ada isu seperti ini, babinsa tidak akan ditarik. Lakukan sesuai tugas dan kewajiban kita," lanjut Pangdam menjelaskan kepada sejumlah awak media.

Dirinya pun meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi penyelewengan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan masyarakatpun bisa ikut serta mengawasi pelaksanaan Pilpres agar dapat berjalan sesuai aturan.

"Pasti akan ditindak sesuai peraturan yang ada. Ada sanksi administrasi hingga pidana," tutupnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa di wilayah Gambir, Jakarta Pusat dan Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, terdapat oknum babinsa ikut serta menjadi timses salah satu calon.

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sendiri sudah menjatuhkan hukuman penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3x6 bulan) terhadap Koptu Rusfandi, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mengarahkan warga DKI Jakarta untuk memilih Prabowo-Hatta.

Sedangkan atasannya, Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, juga turut dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dengan hukuman teguran dan sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x6 bulan). Mereka di anggap melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.