Print this page

Ketua DPRD Banten Siap Penuhi Panggilan KPK Jika Dibutuhkan

Ketua DPRD Banten Siap Penuhi Panggilan KPK Jika Dibutuhkan

detakbanten.com SERANG - Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, mengaku siap memenuhi panggilan Komis Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan jika nama nya disebut SMH dan TST dalam dugaan kasus suap izin pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.

"Jika dimintai keterangan, tentu saya akan datang," kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Rabu (02/12/2015).

Asep menegaskan, Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) Tri Satriya Santosa yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Serpong, Tangerang, karena diduga menerima terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pendirian Bank Banten tanpa koordinasi dengan dirinya.

"Mereka melangkah sendiri kesana tanpa koordinasi. Tidak ada perintah juga," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 01 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 WIB terhadap dua anggota DPRD Provinsi Banten, dan Dirut PT Banten Global Developmen (BGD) bersama para sopirnya. KPK juga selanjutnya melakukan penangkapan terhadap dua orang petinggi Banten Global Developmen (BGD), sehingga total yang ditahan mencapai delapan orang. Penangkapan tersebut diduga terkait dugaan suap perizinan pendirian BPD Banten.