Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing ini dilakukan untuk pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum existing secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan Tahun 2012 berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
“Evaluasi faktual ini kami lakukan dengan pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi,” ujar Penyuluh Hukum Madya, Afra Nur Lestari.
Dalam monitoring dan evaluasi Penyuluh Hukum memandu teknis evaluasi Kelurahan Sadar Hukum dan dilanjutkan dengan wawancara dengan perwakilan Kelurahan Sukasari sekaligus dilakukan pula pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto untuk menciptakan desa-desa / Wilayah di Provinsi Banten dapat sadar dan memahami hukum dan aturan yang berlaku.