Print this page

Kemenkumham Banten Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Pengelolaan BMN

Kemenkumham Banten Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Pengelolaan BMN

Detakbanten.com, BANTEN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten ikuti Sosialisasi Permenkumham terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang di selenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal secara virtual melalui zoom meeting.

Mengikuti Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara Danu Aji Baskoro serta jajaran bagian Barang Milik Negara (BMN) di Ruang Rapat UKPBJ.

Dalam pemaparannya Kepala Biro BMN Novita Ilmaris menjelaskan bahwa hal yang melatar belakangi sosialisasi ini adalah Permenkumham No. 4 Tahun 2023 mengenai implementasi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a1 dan Pasal 77 huruf b PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 yaitu “Kewenangan dan tanggung jawab PB dalam merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN di lingkungannya serta pemusnahan BMN dilakukan dalam hal terdapat alas an lain sesuai ketentuan per-UU-an”.

"Permenkumham No.8 Tahun 2023 hadir untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020, bahwa perlu menetapkan peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Diperlukan aturan internal agar prosedur tata Kelola perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja Kemenkumham. Sinkronasi antara perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penatausahaan, contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai scanner kertas dan scanner passport.

BMN yang berfungsi khusus adalah BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan layanan publik dalam hal penyimpanan data yang bersifat rahasia dan/atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apabila dipindahtangankan.