Print this page

Kakanwil Kemenkumham Banten: Perseroan Perorangan, Terobosan yang Berikan Ease of Doing Business bagi UMKM

Foto (istimewa). Foto (istimewa).

Detakbanten.com, BANTEN - Diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober 2021 lalu, Perseroan Perorangan diharapkan menjadi simbol kebangkitan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai solusi dari economic seatbacks yang dihadapi oleh Indonesia dampak dari pandemi COVID-19.

Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Perseroan Perorangan diharapkan dapat membawa UMKM menjadi sektor usaha yang berdaya saing tinggi.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu Perseroan Perorangan yang merupakan sebuah terobosan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujar Tejo Harwanto saat membuka Sosialisasi Perseroan Perorangan di Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Selasa (28/03).

Sebagaimana diketahui, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui Perseroan Perorangan ini, kata Tejo Harwanto, pelaku usaha UMK dapat membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” katanya.

Dengan kemudahan itu, Tejo Harwanto berharap para pelaku UMK dan generasi milenial dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga ke depan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional.

"Percayalah, orang sukses bukanlah mereka yang memiliki banyak harta, melainkan mereka yang mampu memberikan banyak manfaat bagi lingkungan sekitarnya", pungkasnya.

Mengusung tema "Pengenalan Perseroan Perorangan untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah", Sosialisasi diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari Dinas terkait dan para Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dan Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Agus Salim.