Print this page

Delapan Notaris Pengganti di Wilayah Kerja Provinsi Banten Dilantik Kakanwil Kemenkumham Banten Hari Ini

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah Notaris pengganti di Wilayah Kerja Provinsi Banten, Senin (22/05/2023).  Notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan satu orang di Wilayah Kabupaten Serang, satu orang di Kota Tangerang Selatan, satu orang di Kota Tangerang, dua orang di Kota Cilegon dan tiga orang di Notaris Wilayah Kabupaten Tangerang.  Memberikan arahannya kepada para Notaris pengganti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika Sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.  “Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudara terkait pelaksanaan tugas”, ujarnya.  Sambungnya, Baik Notaris maupun Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.  “Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris”, pesan Tejo Harwanto.  Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah Notaris pengganti di Wilayah Kerja Provinsi Banten, Senin (22/05/2023). Notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan satu orang di Wilayah Kabupaten Serang, satu orang di Kota Tangerang Selatan, satu orang di Kota Tangerang, dua orang di Kota Cilegon dan tiga orang di Notaris Wilayah Kabupaten Tangerang. Memberikan arahannya kepada para Notaris pengganti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika Sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya. “Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudara terkait pelaksanaan tugas”, ujarnya. Sambungnya, Baik Notaris maupun Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik. “Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris”, pesan Tejo Harwanto. Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.

Detakbanten.com, BANTEN -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah Notaris pengganti di Wilayah Kerja Provinsi Banten, Senin (22/05/2023).

Notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan satu orang di Wilayah Kabupaten Serang, satu orang di Kota Tangerang Selatan, satu orang di Kota Tangerang, dua orang di Kota Cilegon dan tiga orang di Notaris Wilayah Kabupaten Tangerang.

Memberikan arahannya kepada para Notaris pengganti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika Sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

“Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudara terkait pelaksanaan tugas”, ujarnya.

Sambungnya, Baik Notaris maupun Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.

“Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris”, pesan Tejo Harwanto.

Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.