Print this page

Corporate University: Pentingnya Layanan Perawatan Kesehatan, Baik Makanan Maupun Kesehatan Bagi WBP dalam Menunjang Keamanan dan Ketertiban di Lapas/LPKA/Rutan

Foto (istimewa). Foto (istimewa).

Detakbanten.com, BANTEN - Layanan Perawatan Kesehatan sebagai bagian pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta perlunya Profesionalitas dalam penyelenggaraannya, salah satunya adalah adanya izin klinik dan Sertifikat Laik Higiene yang include didalamnya meliputi pemenuhan SDM tenaga kesehatan dan sarana prasarana sesuai standar layanan kesehatan.

Dilaksanakan secara virtual, bertempat di ruang Corporate University (CorpU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan kegiatan CorpU dengan tema Operasional izin klinik dan sertifikat laik higiene sebagai penunjang tusi layanan perawatan pada Lapas/LPKA/Rutan. Rabu (29/03/2023)

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten ini dibuka langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Hannibal beserta jajaran.

Disampaikan Hanibal, berdasarkan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi UPT Wilayah Banten yang belum memiliki Operasional Izin Klinik Sebanyak 9 UPT Pemasyarakatan dan Berdasarkan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi UPT Wilayah Banten yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebanyak 4 UPT Pemasyarakatan. Di Wilayah Banten baru 2 Satker yang sudah memiliki izin klinik yaitu Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan masih terdapat 4 Satker yang belum memiliki sertifikat laik higienis, yaitu LPKA Kelas I Tangerang, Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, LPP Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Adapun kendala yang dihadapi oleh UPT Pemasyarakatan saat ini, yaitu
1. Ketidaktersediaan Tenaga Kesehatan (Minimnya SDM Dokter pada masing - masing Satuan Kerja sesuai persyaratan)
2. Belum diperpanjangnya administrasi operasional Tenaga Kesehatan sebagai Penanggung Jawab dan Pelaksana klinik (STR, SIP)
3. Belum terpenuhinya sarpras sesuai standar layanan kesehatan (ruang rawat inap, alur dapur, pembuangan, tempat pencucian)
4. Administrasi penunjang layanan kesehatan dan perawatan makanan yang belum terpenuhi (hasil - hasil uji lab makanan, pembuangan limbah kotoran, dan air minum).

Dan Upaya upaya yang telah dilakukan oleh UPT dan Kanwil Kemenkumham Banten yaitu :

1. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah satuan kerja, Dinas PTSP dalam melakukan uji lab,
2. memperbaiki beberapa sarana prasarana,
3. melakukan kolaborasi antar Tenaga Kesehatan sebagai Penanggung Jawab secara internal
4. melakukan kerjasama dengan stakeholder terkait limbah medis dan farmasi

Layanan Perawatan Kesehatan baik makanan maupun kesehatan ini merupakan upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat khusunya warga binaan pemasyarakatan.