Print this page

Bukti Tidak Lengkap Suami Dipenjarakan Istri Bebas

Bukti Tidak Lengkap Suami Dipenjarakan Istri Bebas

detakbanten.com Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang, membebaskan Edy Sulistio dalam hukuman penjara. Ia dipidanakan istrinya Lily Elizabeth Marlie (cerai) karena dianggap memalsukan tandatangan surat pernyatan.

Kejadian berawal dari perselingkuhan sang istri Leli Elisabeth dengan pelatih fitnes bernama Virdani pada tahun 2000 silam. Selama berpacaran mantan istri membelikan sepeda motor Ninja Full Acesoris dengan seharga Rp 47.500.000, handphone Black Berry Dakota seharga Rp 5.900.000, memberikan perlengkapan kost seperti spreai, keset, keranjang sampah, memberikan makan pagi dan minuman pagi, siang, dan malam, dan lainnya kepada Virdani.

Dengan adanya perselingkuhan tersebut Edy Sulistio dan Leli yang mengakui kedekatannya dengan Virdani sama-sama melakukan perjanjian supaya istrinya tersebut tidak melakukan kesalahan hal-hal diatas atau hal-hal yang merusak rumah tangga. Dalam isi surat perjanjian tersebut Edy Sulistio mengakui membuat pernyataan bila nanti ada tuntutan cerai dari salahsatu pihak, tidak menuntut harta gono gini dari pihak mantan istrinya.

"Surat perjanjian yang kami buat itu, mantan istri saya melaporkan saya ke PolresTigaraksa dengan pemalsuan tandatangan dalam perjanjian kami buat," katanya kepada wartawan, Senin (22/12/2015).

Apes bagi Edy Silistio atas dibuatnya surat pernyataan tersebut membuatnya masuk penjara, lantaran istri yang sudah sah diceraikan itu berkilah tidak pernah melihat maupun menandatangani surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu. Atas tuduhan pemalsuan tandatangan, Edy Sulistio sempat ditahan di Polres Tigaraksa dan lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Edy sempat menjalani tiga kali persidangan dari persidangan dakwaan, esepsi PN, dan putusan.

"Syukur alhamdulillah dari sidang putusan saya dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dikarenakan pelapor tidak cukup bukti atas tuduhan yang dilaporkan," terangnya.

Sementara hakim ketua majelis Yohannes Panji mengungkapkan usai persidangan pemeriksaan perkara Edy Sulistio dalam perkara No.1957/pid.B/2015/PN.Tng terpaksa dihentikan. Sehingga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Kita tidak bisa menahan terlapor dikarenakan tidak ada bukti konkrit yang menyatakan terlapor bersalah dari pelapor," tandasnya.