Print this page

Bambu Tak Bosan-bosan Tuntut Kejati

Bambu Tak Bosan-bosan Tuntut Kejati

detakbanten.comBanten - Sejumlah mahasiswa Banten dari Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu, kembali menuntut agar Kejati Banten segera menindaklanjuti temuan BPK RI tentang anggaran TKS di Pemprov Banten, dan bentuk pelanggaran penerimaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Diketahui, dari 16 temuan BPK RI pada APBD Banten tahun 2013 Soal Anggaran TKS, hingga saat ini belum satu pun yang ditindaklanjuti. Massa meminta agar Kejati Banten bersikap profesional dalam menyikapi pelanggaran hukum di Banten.

Ivan Saputra Ketua Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (Bambu) mengatakan, Penerimaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Banten, dinilai telah melanggar PP nomor 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

"Dalam Pasal 8, disebutkan semua pejabat dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Bahkan hal itu dipertegas dalam surat edaran Sekda no 800/1062-BKD/2012 yang Melarang adanya pengangkatan tenagga honorer atau sejenisnya. Tetapi hal itu seolah tidak diperhatikan," ujarnya.

Sesuai data BPK tahun 2013, lanjut Ivan. Diketahui terdapat sebanyak 5.980 TKS tersebar di 34 SKPD dan 4 biro di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. Jumlah tersebut menunjukan peningkatansecara signifikan sejak tahun 2005.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, melihat Standar Biaya Umum (SBU) yang harus di keluarkan untuk gaji honorer atau TKS sesuai PERGUB, yaitu untuk lulusan SD sebanyak 353 orang, mendapat honor sebesar Rp700 ribu per orang.

"Sedangkan untuk TKS yang berlatar pendidikan SMP, mencapai 125 orang, dengan honor sebesar Rp750.000 per orang setiap bulannya. Untuk SMA, sebanyak 3.409 orang, dengan gaji Rp900.000 per bulan," ungkapnya.
Selain itu, Untuk para TKS yang berlatar pendidikan D1, sebanyak 362 orang, dan mendapat honor setiap bulannya sebesar Rp900 ribu. D3 415 pegawai, diberi honor sebesar Rp950 ribu. S1 sebanyak 1.253 orang, dengan gaji Rp1 juta per bulan.
"Untuk S2 sebanyak 63 orang diberi honor sebesar Rp1.200.000 per bulan. Total anggaran untuk TKS, mencapai Rp65,5 Milyar setiap tahunnya," ujarnya.

Senada dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) Bambu, Erik. Menurutnya, banyak para TKS dan honor dilingkungan Pemprov Banten tidak tercantum atau tidak terdaftar sebagai tenaga honorer Pemprov. Jika begitu, pos anggaran untuk pembayarannya, diambil dari anggaran apa.

"Kalau pun tercantum, hanya sedikit di Pos Belanja Pegawai Non PNS. Ada juga yang menyimpan honor ini di Pos Transport, yang seharusnya itu bukan untuk gaji TKS. Kami menduga adanya setoran di setiap kegiatan proyek di SKPD, untuk membayar gaji para TKS," katanya.

Untuk itu, kami meminta agar Kejati Banten segera menindaklanjuti hal itu dengan memproses segala bentuk pelanggaran di Banten secara tegas. Sebab, jikia dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan bibit para koruptor dikemudian hari.

"Kami meminta Kejati Banten tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran, terlebih bagi yang telah menjadi temuan BPK RI," ujarnya.