Print this page

LSM Pemantau Pelaku Korupsi Provinsi Banten Desak kejati tuntaskan kasus korupsi di Disnaker Banten

LSM Pemantau Pelaku Korupsi Provinsi Banten Desak kejati tuntaskan kasus korupsi di Disnaker Banten

detakbanten.com Banten - Lembaga Swadaya Masnyarakat (Lsm) Pemantau pelaku Korupsi Provinsi Banten tuntut Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten tuntaskan penanganan kasus pengadaan miniatur Industri di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Banten.

LSM Pemantau Pelaku Korupsi Banten menilai pengadaan miniatur industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2015 dengan nilai Rp.13.785.000.000, yang dilaksanakan oleh PT Ardel Wijaya Kreasindo tersebut diduga merugikan negara dan terindikasi adanya main mata antara panitia dan perusahaan.

"Kami menilai pelaksanaan lelang tender kegiatan tersebut terindikasi adanya kongkalingkong antara panitia dan perusahaan, kami menilai perusahaan tersebut tidak layak," kata Asep Daeng Ketua Pemantau pelaku Korupsi Banten usai aksi yang di lakukan di didepan kantor Kejati, Kamis (11/08)

Lebih lanjut Asep mengatakan, penilaian tersebut salah satunya dilatar belakangi oleh kondisi - kondisi perusahaan itu sendiri kurang kompeten terbukti pada pelaksanaan juga ditemukan adanya dugaan mark up anggaran dan menyebabkan kerugian negara mencapai 1.2 Milyar jika mengacu harga pasar.

"Kami mendesak kejati untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan pernyataannya di media masa beberapa bulan lalu dan meminta pengusutan dilakukan kepada para pihak yang diduga terlibat yakni perusahaan pelaksana, Hudaya Lactuconsina sebagai kepala Disnaker tahun 2015 dan PPK yakni Ubaidillah yang juga kepala balai ketenagakerjaan di Serpong.

"Kami sudah serahkan laporan pengaduan kepada Kejati 2 bulan lalu, tapi sampai dengan sekarang belum on progress," katanya.