Waw Pemprov Banten tahun 2016 dapat alokasi dana APBN sebesar Rp 25,694 triliun

Waw Pemprov Banten tahun 2016 dapat alokasi dana APBN sebesar Rp 25,694 triliun

detakbanten.com SERANG,- Pemprov Banten pada tahun 2016 mendapatkan alokasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 25,694 triliun atau sebesar 1.23 persen dari total APBN. Alokasi tersebut terdiri dari dana APBN non transfer daerah sebesar Rp. 9,881 triliyun dan dana APBN teransfer daerah sebesar Rp. 15,813 triliyun.

Hal itu di katakan Gubernur Banten Rano Karno pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN tahun anggaran 2016, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kec. Curug, Kota Serang, Rabu (23/12).

"Pada tahun anggaran 2015 lalu, Provinsi Banten hanya mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp. 12,777 triliyun. Itu artinya ada kenaikan hampir 100 persen lebih untuk Banten. Oleh karena itu DIPA yang kita terima dan kita laksanakan ini merupakan amanah rakyat yang harus dikelola dengan segenap hati dan penuh rasa tanggung jawab" ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur Banten mengatakan, pihaknya minta kepada semua kepala SKPD, instansi vertikal dan satuan kerja APBN agar pola-pola penyerapan anggaran pada akhir tahun segera diakhiri. Dia meminta agar penyerapan anggaran sudah dilakukan sejak Januari 2016 dan terus menerus dilakukan setiap waktu.

"Kami juga mengingatkan kepada semua penerima DIPA TA 2016 untuk dengan sungguh-sungguh dapat menggunakan dan mengelola anggaran tersebut dengan patut dan tepat. Penyerapan anggaran bisa berjalan sesuai jadwal dan kualitas pelaksanaan dan hasilnya juga harus lebih berkualitas", tegasnya.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, ada beberapa hal yang harus kita garis bawahi dalam pelaksanaan penyerapan anggaran, yaitu selalu tertumpuk di setiap mendekati akhir tahun anggaran. Keadaan ini terus berulang setiap tahun dan menjadi isu nasional, maka dari itu, menurutnya kondisi seperti ini jangan sampai terulang lagi, setiap kegiatan harus disusun dan dilaksanakan secara cermat, teliti dan tertib.

"sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah No 39 tahun 2006, bahwa para pengelola anggaran APBN baik di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan menajerial secara terjadwal kepada gubernur dan demikian juga terhadap satuan kerja instansi vertikal yang berada diwilayah kerja provinsi banten juga wajib menyampaikan tembusan laporan kepada gubernur melalui Bappeda Provinsi Banten. Dalam pelaksanaan anggaran 2016, kita dituntut untuk bekerja lebih keras serta dibutuhkan gerakan yang sistematis agar dapat mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan kerja kolektif antara lembaga pemerintah untuk percepatan pencapaian tujuan mengurangi berbagai hambatan," himbaunya.

Sementara Kepala Kantor Perbendaharaan Wilayah Banten Soritaon Siregar mengatakan, berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir dan hasil monitoring atau evaluasi yang dilakukan terhadap penyerapan anggaran oleh masing - masing satuan kerja vertikal maupun SKPD yang melaksanakan kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan, bahwa penyerapan anggaran secara nasional masih belum menunjukan hasil optimal walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Penyerapan anggaran cenderung rendah di awal tahun, dan kemudian menumpuk diakhir tahun dan selalu berulang setiap tahun anggarannya. Pola penyerapan ini tentu saja kurang baik dari sisi perencanaan dan managemen kas.

"khusus realisasi belanja APBN 2015 di lingkup Banten sampai dengan 30 November tahun 2015 sebesar Rp. 6,8 Trilliun atau 66,04 % dari total pagu sebesar Rp 10,3 Triliun. Melihat kondisi tersebut maka dapat diperkirakan bahwa dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan ini, akan terjadi pencairan sebesar kurang lebih Rp 2,1 Triliun apabila asumsi peneyerapan mencapai 86 % seperti tahun 2014 lalu," jelasnya.

"Semoga kegiatan yang telah direncanakan pada tahun 2016 nanti dapat segera dimulai pada bulan Januari 2016, karena kalau mundur akan terjadi kontraksi ekonomi. Sekarang DIPA sudah diserahkan, segera dapat dibuat timeline perencanaan kegiatan yang disandingkan dengan perencanaan penarikan dana, sehingga peneyrapan belanja dapat dilakukan proporsional serta tidak menumpuk diakhir tahun, saya berharap proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan dampak multipaksi yang lebih besar pada pembangunan perekonomian masyarakat," jelasnya.

 

 

Go to top