Print this page

Terkait kasus Bank Banten Dewan Pembina GMAKS menilai regulasi adalah celah dan peluang korupsi tingkat tertinggi

Terkait kasus Bank Banten Dewan Pembina GMAKS menilai regulasi adalah celah dan peluang korupsi tingkat tertinggi

detakbanten.com SERANG - adanya anggota DPRD Banten yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu terkait kasus Bank Banten, Yani Rijal Dewan Pembina Gerakan Anti Kriminalitas (GMAKS) menilai Regulasi melalui UU/Keppres/Inpres/PP/Kepmen/Perda dan sebagainya adalah celah dan Peluang Korupsi tingkat tertinggi ( level ke 4) yang disebut Hightness Level Coruption.

"Perda Pemprov Banten mendirikan Bank sendiri lepas dari Bank BJB telah menjadi peluang bagi para politisi busuk di DPRD Banten utk berkorporasi dengan PT BGD untuk memaksakan kehendak pendirian & penambahan modal sebelum akhir 2015, dengan mengakusisi dua Bank Swasta sesuai Perda,"ungkapnya.

Lebih lanjut Yani mengatakan, Alhamdulillah Tuhan tidak buta perbuatan politisi busuk tersebut terbongkar. KPK beberapa hari yang lalu telah menangkap unsur Pimpinan & Banggar DPRD Banten & Dir. PT BGD yg menyuap para politisi tersebut.

"penyuapan tersebut agar pendirian Bank Banten dapat berjalan mulus sesuai rencana yang bernuansa politis. Bukan untuk percepatan & pengembangn ekonomi daerh,"jelasnya.

Yani berharap, adanya penangkapan tersebut, Masnyarakat harus mendorong KPK untuk mengembangkan kasus tersebut, agar The Man Behind The Screen & Aktor - Aktor Intelektual yg bermain dapat terungkap.