Print this page

Guna meningkatkan kualitas aparatur Pemerintah Desa, Pemprov Banten gelar pelatihan

Guna meningkatkan kualitas aparatur Pemerintah Desa, Pemprov Banten gelar pelatihan

detakbanten.com SERANG – Guna meningkatkan kualitas aparatur Pemerintah Desa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten gelar Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Provinsi Banten yang dilaksanakan sejak tanggal 5 hingga 26 November.

"Tujuan pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna," Jelas Kepala BPPMD Provinsi Banten Amri Chan.

Lebih lanjut Amri menjelaskan, kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh pembangunan kualitas aparatur Pemerintah Desa, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Hasil penelitian membuktikan bahwa peningkatan kualitas aparat Pemerintah Desa dapat ditentukan melalui peningkatan sumber daya manusia, melalui tingkat pendidikan, pelaksanaan administrasi serta peningkatan kualitas melalui pelayanan publik.

"hal itu yang mendasari dilaksanakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Tingkat Provinsi Banten tahun 2015 yang ditujukan bagi Aparatur Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara), pelatihan tersebut juga dalam rangka memenuhi kompetensi sebagai sebuah prasyarat yang harus dimiliki para aparatur desa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugasnya,"katanya.

Lebih jauh Amri menjelaskan, para peserta pelatihan berjumlah 4042 orang yang berasal dari 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang, berbagai materi penting diberikan oleh pemateri yang berasal dari Kemendagri dan BPPMD Banten, materi yang diberikan diantaranya Proses Kelompok dan Pengorganisasian Diri Peserta, Manajemen Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Penyusunan Produk Peraturan di Desa hingga pembulatan dan Tindak Lanjut.

"lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengandung konsekuensi yang cukup menantang bagi Daerah. Di satu sisi kebebasan berkreasi pembangunan daerah benar-benar terbuka lebar bagi Daerah. Namun demikian, di sisi lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik apabila aparatur pemerintah desa memiliki kompetensi yang memadai serta didukung oleh kelembagaan masyarakat yang bergerak secara bersama-sama dengan pemerintah desa dalam pembangunan desa," ujarnya.

Sementara itu Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur desa se-banten dilaksanakan atas dasar pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada Pemprov melalui mekanisme dekonsentrasi yang bertujuan untuk memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Dengan demikian diharapkan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Kepala Desa adalah Gubernur terkecil dalam pemerintahan. Untuk itu saya ingin kepala desa di banten unggul dan punya kualitas. Yang terpenting adalah aparatur desa memiliki persepsi yang sama tentang bagaimana melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang baik," harapnya.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, aparatur pemerintahan desa patut memahami peran dan strateginya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi kedepan untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkunga kerja masing-masing.

"Yang paling utama adalah tanggung jawabnya sebagai aparatur desa yang berada diujung pemerintahan terkecil. Mari kita bekerja bersama sesuai dengan visi-misi Banten bersatu mewujudkan Banten sejahtera berlandaskan iman dan taqwa," ajaknya.

Dirjen Pembinaan Desa Kementrian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, Aparat Desa di Banten kedepan harus dapat mewujudkan mimpi besar membangun Desa yang menjadi tiitk sentral pembangunan di Provinsi Banten. Kemendagri akan menyelenggarakan kegiatan serupa dengan materi pengelolaan keuangan Desa kepada aparat Kecamatan yang nantinya perangkat kecamatan menjadi fasilitator kepada perangkat desa.

"Kita mau dana desa dari APBN dipergunakan dengan sebaik-baiknya guna membangun desa, karena ini merupakan tugas aparatur mulai dari bawah sampai keatas. Jadi tolong pahami aturan pemerintah, termasuk jangan mengabaikan persoalan hukum," Pesan Nata Irawan kepada semua aparatur Pemerintah Desa.