UMP Provinsi Banten 2016 Telah Ditetapkan

UMP Provinsi Banten 2016 Telah Ditetapkan

detakbanten.com SERANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp1.784.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,5 persen, dari sebelumnya senilai Rp1.600.000. Hal itu dikatakan Kasie Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna.

"pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tinggal menunggu usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari masing-masing Kabupaten/Kota se Banten untuk ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Banten,"ujar Karna saat di temui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Karna mengtakan, dari delapan Kabupaten/Kota, hanya dua daerah yang belum menyerahkan usulan penetapan UMK, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang. Sedangkan untuk enam daerah lainnya sudah diterima.

"Informasinya Kota dan Kabupaten Tangerang akan menyerahkan usulannya hari ini," katanya, Kamis (19/11).

Lebih lanjut Karna menjelaskan, sesuai aturan, penetapan UMK di setiap Provinsi, diberi waktu hingga 21 November. Jika ada daerah yang tidak mengusulkan, maka sesuai aturan, pihaknya yang menetapkan UMK untuk daerah tersebut, mengacu kepada Peraturan Presiden (PP) sebesar 11,5 persen.

"Itu kan batas akhir penetapan UMK, di Banten, kita kemungkinan besok Jumat (20/19), sudah bisa diumumkan hasilnya. Kalau acuannya 11,5 persen," tegasnya.

Lebih jauh karna mengatakan, terkait adanya gugatan penetapan UMK, hal itu kemungkinan dapat terjadi jika tidak ada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak Apindo, dan serikat pekerja. Dari seluruh wilayah di Banten, yang berpotensi terjadi gugatan diantaranya yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sebab ada perbedaan pendapat mengenai usulan.

"Kalau gugatan kan bukan ranah kita lagi, termasuk jika ada perusahaan yag tidak melaksanakan sesuai UMK, itu bagian pengawasan yang menanganinya," ungkapnya.

 

 

Go to top