Print this page

Pemprov banten gelar Rapat membahas beberapa masalah pendidikan

Pemprov banten gelar Rapat membahas beberapa masalah pendidikan

detakbanten.com SERANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 Bidang Pendidikan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis 19 November 2015. Rapat koordinasi (Rakor) yang di buka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Drs. H. Ranta Suharta membahas beberapa masalah Pendidikan.

Rakor tersebut di lakukan untuk merespon dan melakukan persiapan dan melakukan kegiatan dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya yang terkait dengan urusan konkuren yang meliputi penyelenggaraan sub urusan yang dalam hal ini khusus untuk urusan pengelolaan pendidikan menengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Drs. H. Ranta Suharta dalam sambutannya menyampaikan di depan 130 peserta rakor yang berasal dari kab/kota se Provinsi Banten bahwa Pemprov Banten manyambut baik terselenggaranya rakor tersebut dan sesuai dengan kebijakan pendidikan untuk menjawab tantangan pendidikan dalam upaya meningkatkan pembangunan bidang pendidikan khususnya di bidang pendidikan menengah.

"pembahasan beberapa masalah seperti yang disampaikan pada laporan panitia pelaksana tersebut diantaranya adalah merumuskan strategi transformasi secara umum terkait dengan pengalihan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan menengah. Merumuskan strategi transformasi kewenangan dan pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah terkait aspek-aspek personal, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D), dan membuat kesepakatan bersama tentang pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintahan kabupaten/kota se Provinsi Banten ke Pemerintah Provinsi Banten,"ujar Sekda Banten.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, Rakor persiapan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten khususnya di bidang pendidikan untuk menjalankan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diantaranya bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab penuh pemprov, sehingga perlu segera dilakukan tahapan dalam rangka pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kab/kota kepada Pemprov Banten.

"saya berharap dengan rakor ini dapat mengevaluasi sejauh mana kesiapan Pemprov Banten serta sampai dimana tahapab yang telah dilakukan dalam proses implementasi UU No 23 Tahun 2014 dan kemudian secara bersama-sama mereview sekaligus merumuskan tahapan implementasi UU No 23 Tahun 2014 sehingga pelaksanaannya bisa lebih optimal,"harapnya.

Lebih jauh Sekda mengatakan, dalam pembahasan tersebut pihaknya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan upaya Pemprov Banten dalam membangun pendidikan di Provinsi Banten, diantaranya Pertama, terus meningkatkan koordinasi lintas sektoral. Kedua, implementasi program-program pembangunan Pendidikan Provinsi Banten hendaknya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemprov dan Kab/kota serta masyarakat. Ketiga, saya juga mengharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota secara kooperatif memberikan bimbingan dan arahan kepada kepala sekolah terkait masalah ini.

Rakor ini diikuti oleh 130 orang terdiri atas unsur DPRD Provinsi Banten, unsur DPRD Kab/kota, Dinas Pendidikan Kab/kota dan organisasi Mitra (PGRI, Dewan Pendidikan, Tim Pengembang Kurikulum) dan lembaga lainnya di tingkat provinsi dan kab/kota.