Print this page

Kejati Banten Diduga Abaikan Temuan BPK

Kejati Banten Diduga Abaikan Temuan BPK

detakbanten.comBanten - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (Bambu), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (23/10). Massa menduga pihak Kejaksaan tidak memproses aturan hukum secara tegas.

Massa juga mempertanyakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena diduga mengabaikan sebanyak 16 temuan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang menyebabkan kerugian Negara hingga Ratusan Miliyar rupiah, dengan tidak menindaklanjuti secara hukum.

Kepala bidang Eksternal Barisan Aliansi Banten Bersatu (BAMBU), Suhendra mengatakan, seharusnya dengan adanya temuan BPK dengan menyebabkan kerugian negara, pihak Kejaksaan dapat menindaklanjuti secara langsung tanpa adanya laporan dari sejumlah kalangan.

"Temuan BPK itu kan seharusnya bisa jadi dasar Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya dalam orasi.

Dari sejak diumumkannya temuan BPK RI perwakilan Banten terhadap laporan Keuangan tahun anggaran 2013 Pemprov Banten, hingga saat ini tidak satu pun yang ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Banten.

"Temuan BPK ada 16. Kami hanya menanyakan, sudah berapa kasus yang diproses secara hukum oleh Kejaksaan," katanya.

Sementara Sekretaris Umum Bambu, Erik mengatakan, Meskipun secara keuangan masing - masing SKPD yang ditemukan bermasalah dapat mempertanggungjawabkan atau mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum harusnya tetap berjalan.

"Uangnya memang harus dikembalikan kelebihannya. Tetapi hukum tidak boleh berhenti, harus tetap berjalan. Jika tidak, berarti setiap pencuri yang telah mengembalikan barang curiannya, bisa bebas dari jeratan hukum," ujarnya.