Print this page

November Pergub Gratifikasi di Sahkan

Asmudji HW Asmudji HW

detakserang.com- BANTEN, Dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur Banten, terkait anti gratifikasi, hanya beberapa Kepala SKPD yang di libatkan di dalamnya. Kamis (4/9)

Rapat yang berlangsung di dalam ruang rapat sekda, hanya di hadiri beberapa SKPD,antara lain Badan diklat, Balitbangda, Badan Ketahan Pangan, dinas Pertanian dan Pertenakan, Biro aset Provinsi Banten.

"Memang hanya segini yang di undang,gak semuanya di undang, karena ini tindak lanjut dari tunas intregritas, dan ini kan hanya akan membuat Pergub jadi yang hanya kita undang, nanti kalau sudah jadi aplikasinya baru kita undang semuanya". Jelas Asmudji HW PLt Sekda Banten.

"Rapat ini hanya di peruntukan bagi yang memiliki fungsi Unit pengendalian gratifikasi, dan yang memiliki fungsi pengendalian gratifikasi ialah Derektorat dan untuk ketua tim pembentukan Pergub ialah Derektorat, Kepala biro hukum, BKD, dan di targetkan Pergub akan selesai pada Novomber mendatang", Tandasnya.