Print this page

Ponakan Hakim Hanya Menjadi Tahanan Kota

Ponakan Hakim Hanya Menjadi Tahanan Kota

detakserang.com- BANTEN, Aliansi Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B), menggelar jumpa pers terkait kasus pengeroyokan yang di lakukan wahyunur jamil dan ferry maulana sebagai terdakwa. Rabu (4/6)

Terdakwa yang penculikan dan mengeroyok Miftah,Yang sebelumnya telah di tahan pada tahap pelimpahan kedua dari polda ke kejaksaan Negeri Serang serta pada sidang pertama tersangka juga telah di tahan. Namun pada tahap kedua persidangan ketua majelis hakim PN Serang Lian Hendry Sibarani memutuskan status terdakwa menjadi tahanan kota.

"Penangguhan penahan, pengalihan penahanan tidak di lakukan, justru kewenangan yang berlebihan yang di miliki hakim dalam kasus ini malah melakukan pengalihan tahanan" Terang Andri pratama SH,SE Kuasa Hukum Korban.

"Sesuai KUHP masalah pengalihan dan penanguhan tahanan adalah wewenang hakim, tapi dengan pertimbangan yang matang,dalam hal ini permohonan terdakwa, dan dalam kasus ini terdakwa hanya di jamin oleh orang dan tanpa uang jaminan untuk menjadi tahanan kota" hal tersebut sangat di sayangkan bisa-bisa tersang kaburr" lanjut Andri.

"Dalam KUHP bila mana tersangka kaburr maka dalam jangka 3 Bulan pengadilan melakukan pencarian dengan uang jaminan, namun dalam kasus ini tidak ada jaminan uang untuk menjadikan tersangka tahanan kota".

Hakim beralasan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, ini sangat bertolak belakang dengan berbagai kasus yang menimpa masyarakat kecil di banten, yang benar-benar di tahan sekaligus menjadi tulang punggung keluarga, dan selama ini Pihak pengadilan Negeri Serang sangat susah memberikan penangguhan penahanan berbeda dengan kasus ini terdakwa yang memiliki kekayaan yang cukup, sekaligus anak pejabat yang sekaligus tokoh masyarakat Kota Serang.

"Mungkin dari hal itu, yang menjadi pertimbangan ketua Hakim PN Serang serta di perkuat dengan surat jaminan Walikota Serang" Tandas Andri pratama SH,SE.

Sementara itu Hariri Ketua PM2B menegaskan bahwa terdakwa adalah ponakan Hakim.

"Kami pengen mencari keadilan di Banten ini terkait kasus yang menimpa Miftah, Jadi ya memang ini ponakan hakim, dan sangat berlebihan sekali kalau di jadikan tahanan kota, karena tuntutanya di atas 12(Dua belas) Tahun Keatas tidak ada penangguhan penahanan apa lagi di jadikan tahanan kota, ada apa ini" Tegas Hariri.

"Kalau tidak ada apa-apanya tidak mungkin terjadi demikian, dan ini tugas kami yang harus membela pengadilan masyarakat kecil".

"Tidak selanjutnya kami, bila tuntutan kami tidak di penuhi mungkin setiap kali sidang terdakwa kami akan menggelar aksi yang lebih besar" tandas Hariri.