"Selang sepuluh hari,setelah penerimaan audit dana kampaye yang dilakuan kantor Akuntan publik, hasil audit kembali di serahkan ke partai peserta pemilu" terang Agus Supriatna.
Penyerahan hasil audit Kantor Akuntan Publik selain di serahkan kepada partai Peserta pemilu, KPU Provnsi Banten Juga menyerahkan Hasil audit dana kampaye Ke Banwaslu, serta Kpu Kabupaten/ Kota,
"Secara garis besar partai peserta pemilu di Banten,sesuai hasil Audit Kantor Akuntan Publik, tidak disklemer atau tidak memenuhi syarat, mereka semua memenuhi syarat dalam proses pelaporan dana kampaye."lanjut Agus
"Walau sebagai partai politik peserta pemilu di beberapa kabupaten kota yang mempermasalahkan hasil pemilu, tapi secara keseluruhan Partai peserta Pemilu di Banten, memenuhi syarat prinsip akutansi dan di nyatakan WTP oleh Kantor Akuntan Publik" Tandas Agus Kepada Wartawan.