Print this page

Tersangka Penyelewengan Dana Hibah Banten, Kemungkinan Bertambah

Tersangka Penyelewengan Dana Hibah Banten, Kemungkinan Bertambah

detakserang.com- BANTEN, Kasus penyelewengan Dana Hibah tahun 2011-2012 Provinsi Banten,yang menyeret tujuh tersangka, yang diantaranya Zaenal Mutaqin Kepala Dinas DPPKD Provinsi Banten,telah di dalami Kejati Banten,setelah kemaren melakukan penggeledahan. Di kantor DPPKD Banten dan Biro Kesra . Rabu (21/5)

Sesuai Keterangan Dari Kasi III intelejen kejati Banten,Eddy Sumarman saat di konfirmasi Wartawan siang ini mengatakan, "dalam kasus ini, Modusnya adalah penyelewengan dana hibah untuk Yayasan Pendidikan"

"Namun hingga kini peran penyelewengan masih di dalami. Diduga Modus pemberian bantuan sosial" terang eddy

"Sementara itu Zaenal mutaqin dalam kasus ini memiliki peran aktor intelegtual"

"Tersangka, Lanjut Eddy ada kemungkinan berkembang, dan terkait 7 (tujuh) tersangka, yang telah di tetapkan hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun sudah di mintaain keterangan sebagai saksi dalam Pemeriksaan, tandasnya.

Sebelum Eddy Sumarman saat menggelar jumpa pres Selasa Sore (20/5) Menegaskan" Kejati banten,menetapkan tujuh tersangka ZM.YMS.WH.DS,SH,SA dan AS dalam kasus peyalahgunaan dan penyaluran dana hibah provinsi banten tahun 2011-2012 dengan nilai 4,1 M dan 3,5 M dengan total kerugian Negara sebesar 7,6 M.

Dugaan aliran dana 7,6 M Bansos 2011-2012 mengalir kesejumlah yayasan dan lembaga. Yayasan lembaga pendidikan dan sosial Banten seperti Lansos, Labsospol lembaga Banten Cerdas, Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan, yayasan Perguruan Darul Huda Islam dan lembaga yayasan pendidikan lainnya. Dan masih banyak yayasan yang belum tercatat.