Print this page

BPBD Banten Rancang Perda Penyelenggaran Penanggulangan Bencana

BPBD Banten Rancang Perda Penyelenggaran Penanggulangan Bencana

detakserang.com- BANTEN, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten,yang selama ini dalam penanggulangan bencana belum memiliki Perda yang mengatur dana siap pakai, hari BPBD Banten bersama Biro hukum, dan Kanwil Humkam meyusun Perda peyelenggaran penanggulangan bencana. Rabu(30/4)

Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaran penanggulan bencana yang drafnya sudah di rancang dari 2012, akan di perkuat dengan rencana Perda yang di susun 2014 sebagai payung hukum stikholder dalam penanggulangan bencana serta pengelolaan dana bencana selaku koordinator adalah BPBD.

Sesuai Perda No.3 Tahun 2010 tentang pembentukan BPBD,tapi dalam Perda tersebut belum mengkafer bencana menyeluruh dan secara detil, maka di bentuk Perda peyelenggaran penanggulangan bencana.

"Kedepan BPBD Banten,harus berkoordinasi dengan dinas tertentu seperti, dinsos, dinas PU, dinas Kesehatan dalam menanggulangi Bencana, maka di bentuk Perda tersebut sebagai Payung Hukum BPBD selaku Koordinator" Jelas Ino S Prawita Kepala BPBD Banten sesuasai menghadiri penyusuan Perda Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Pendopo Lama Gubernur.

"Semisal ada darurat bencana, Lanjut Ino," BPBD sangat kesusahan anggaran, dan selama ini BPBD mengunakan anggaran siap Pakai dari pusat, dengan mekanisme di usulkan ke Gubernur dan di sahkan DPRD. Selain itu Banten memilik Dana Tak terduga, karena di banten salah satu dearah yang rawan bencana. Mekanisme dan proses pencairan yang memakan waktu jelas menghambat Penanggulangan bencana".

"Tapi bila Perda ini bisa di sahkan, maka kedepan dalam penanggulangan bisa langsung di koordinasi oleh BPBD tanpa menunggu waktu" Tandasnya.