Print this page

Mendagri Siapkan Pemberhentian Atut

Mendagri Siapkan Pemberhentian Atut

detakserang.com- BANTEN, Menteri Dalam Negeri siapkan surat pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat ini menjadi tersangka kasus suap Pilkada Lebak-Banten.

Kabiro Pemerintahan Provinsi Banten Deden mengatakan, penyidik KPK dalam waktu 14 hari ini akan menyerahkan berkas tindak pidana korupsi (TPK) Gubernur Banten pada pengadilan Tipikor. Setelah berkas diserahkan dan sudah terdaftar, maka Atut dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten.

"Mendagri sedang menyiapkan surat pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten Atut," katanya, Senin (21/04).

Deden memperkirakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan menjadi PLT Gubernur awal Mei mendatang.

"Setahu saya itu terjadi setelah sidang Tipikor Atut digelar," tambahnya.

Hal tersebut seirama dengan yang disampaikan Johan Budi, Jurubicara KPK, di BBM Group Jurnalis Banten, beberapa waktu lalu. Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkan ke pengadilan.

"Kasus dugaan TPK ini terkait penanganan perkara sengketa Pilkada di MK (Mahkamah Konstitusi), dengan tersangka Atut telah memasuki penyerahan tahap 2 atau P21," tandas Johan Budi.