Print this page

KPU Gunakan Sistem Situng

KPU Gunakan Sistem Situng

detakserang.com- BANTEN, KPU Banten memberi keterangan pers di hari terakhir jelang pencoblosan. Upaya ini untuk mendorong masyarakat berperan dalam memilih serta mencoblos. Bahkan, KPU memaparkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi ketua, anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), serta aaksi dari masing-masing partai politik (parpol), Selasa (8/4)

Pemaparan Komisioner KPU Banten juga menyinggung jadwal pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00-pukul 13.00. Ada catatan bila proses pemungutan masih berjalan, KPPS tidak diperbolehkan menghentikan proses pemungutan suara meski sudah melewati jadwal.

Bila pemilih mencoblos nomor, kolom partai, serta salah satu caleg, menurutnya, maka suara sah untuk caleg. Dan bila ditemukan pemilih melakukan pencoblosan dua nama caelg, maka suara sah untuk partai.

Bahkan bila ada salah satu caleg yang telah gugur atau kena diskualifikasi, pemilih melakukan pencoblosan terhadap caleg, mencoblos caleg lain, mencoblos nomor, dan kolom partai, tandasnya, suara sah untuk caleg yang masih aktif.

Anggota Komisioner Saeful Bahri menjelaskan mengantisipasi kecurangan. Sesuai Peraturan KPU No 5/2014, surat suara sisa dicoret silang luar dalam oleh Ketua KPPS. Sedang sebelum dicoret Ketua KPPS harus di hitung berapa sisanya. Penghitungan harus dilakukan sebelum istirahat sebagai upaya mengantisipasi kecurangan.

Untuk mengantisipasi DPT ganda, tambah Saeful Bahri, akan diberikan kepada masing-masing saksi daftar DPT di masing-masing TPS. KPU juga mengitruksikan pemilih tidak keberatan mengisi daftar hadir agar bisa ketahuan antara pemilih DPT antara hanya mengunakan KTP.

Ia menjelaskan, pemilih yang memakai KPT boleh memilih pukul 12.00 sesuai Peraturan KPU. Jika surat suaranya masih ada, pemilih yang mengunakan KTP harus mencoblos sesuai domisilinya.

Ia mengatakan, KPU memberlakukan otensitasi berita suara suara pada pemilu kali ini. Di mana diberikan sertifikat C1 berhologram, serta C1 (kertas penghitungan suara). KPU juga mengunakan metode penghitungan, sistem informasi penghitungan suara (Situng) yaitu penghitungan dilakukan dengan cara , KPPS melalukan scan dari hasil pengitungan C1, dan langsung masukan ke wabsites ke KPU Pusat.