Print this page

MUI Larang Pasangan Calon Bupati/Wali Kota Kampanye di Masjid

MUI Larang Pasangan Calon Bupati/Wali Kota Kampanye di Masjid

detakbanten.com SERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menegaskan melarang pasangan calon (Paslon) bupati/wali kota berkampanye di masjid.

Ketua MUI Provinsi Banten A.M. Romly mengatakan, sebagai tempat ibadah semestinya masjid tidak dijadikan tempat menyampaikan hal yang mengandung muatan politik praktis. Selain itu pihaknya juga telah menginstruksikan kepada masyarakat, mubalig dan ulama agar tidak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat di pemilihan kepala daerah dengan kampanye di masjid.

"Kalau ada yang memberikan bantuan bentuk kampanye di masjid lapor kan saja kepada yang berwenang", ungkap Romly.

Romly mengharapkan semua pihak agar menjaga dan memelihara kesucian bulan Ramadhan sebagai moment ibadah yang menuntut kekhusyukan dalam melaksanakan kegiatan kegiatan keagamaan dan tidak dirusak oleh kepentingan politik praktis.

"Kita minta KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas romly.