Print this page

BKSP Jabodetabekjur Diharapkan Bisa Tingkatkan Perekonomian di Banten

BKSP Jabodetabekjur Diharapkan Bisa Tingkatkan Perekonomian di Banten

Detakbanten.com SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan tongkat estafet Kepala Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Serah terima jabatan Kepala BKSP Jabodetabekjur periode 2017-2020 di Pendopo Gubernur Banten dengan dihadiri perwakilan kepala daerah se-Jabodetabekjur, Senin (8/1/2018).

 

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, BKSP sebetulnya pernah terdistorsi dan mengendur. Banyak kerja sama yang sudah ditandatangani tapi daerah masing-masing sibuk mengurus diri sendiri. Ke depan diharapkan, BKSP bisa lebih serius memanfaatkan kerja sama antar daerah.

 

"Banten ada potensi, Jakarta kekurangan air kita nanti ada Waduk Karian, itu menghasilkan debit air luar biasa," ujarnya. Wahidin juga mengatakan bahwa Banten siap kerja sama di berbagai bidang. Pertanian dan perikanan menurutnya bisa memenuhi kebutuan warga DKI Jakarta.

 

"Jakarta jangan perlu lagi kerja sama Sulsel cari ikan dan udang. Ke sini (Banten) ada kita. Supply dan demand bisa kita berikan dalam rangka kerja sama," tambahnya.

 

Wahidin juga menambahkan, ke depan, antar daerah yang masuk BKSP Jabodetabekjur agar tidak saling mengalahkan. Daerah-daerah penyangga ibu kota diharapkan bisa saling bersinergi untuk pembangunan dan kesejahteraan warganya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, lewat BKSP, kerja sama antar tiga provinsi ini dapat berjalan dengan baik. Masing-masing daerah diminta agar tak mementingkan kepentingan pembangunan daerahnya saja.

 

"Kita harus melihat ini bukan dalam kepentigan daerah masing-masing. Seragamnya sama, kementerian pembinanya sama, negaranya sama, undang-undangnya sama, karena itu wajib kita kerja sama dengan baik," ujar Anies.

 

Sekretaris BKSP Jabodetabekjur Deden Apriandi menjelaskan, forum badan kerja sama dibentuk berdasar Instruksi Presiden (Inpres) No. 13/1976 ini melibatkan pemerintah pusat dan tiga provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) serta sembilan kabupaten/kota (Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel guna merumuskan pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.