Print this page

Soal Aset Tanah, Dinas Pertanahan Kota Tangerang Siap Cari Solusi Terbaik

Dinas PErtanahan Kota Tangerang tengah mengadakan rapat. Dinas PErtanahan Kota Tangerang tengah mengadakan rapat. Khanif

detakbanten.com ADVERTORIAL-Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kota Tangerang tengah di data Dinas Pertanahan Kota Tangerang. Salah satunya adalah tanah di wilayah Kecamatan Karawaci, tepatnya di Komplek Perumnas I, Jalan Ciujung Raya Nomor 4, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci yang saat ini sedang digunakan oleh Yayasan Islamic Center.

Perjanjian kerja sama pinjam pakai antara Pemkot Tangerang dengan yayasan tersebut telah disepakati sejak 1999 lalu. Namun, kerja sama tersebut telah dicabut pada 2010 oleh mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

Dari data yang dirilis Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang, terkait aset tanah dan bangunan Yayasan Islamic Center saat ini tercatat pada Dinas Pendidikan sebagai pengguna barang. Berdasarkan hasil laporan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang, nilai wajar atas sewa sebagian tanah dan bangunan dengan luas penggunaan tanah 10.155 meter persegi, dan luas penggunaan bangunan 1.442 meter persegi, dengan nilai wajar total atas sewa Rp1.199.528.000,- per tahun.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 Pasal 24 (Bentuk Kelembagaan dan Penyewa) bahwa Yayasan Islamic Center termasuk dalam kategori II dengan besaran sewa sebesar 40 persen atau sekitar Rp479.811.200,- per tahun.



Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang Dikdik Suherdina menjelaskan, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pertanahan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2016 yaitu melaksanakan penertiban tanah milik pemerintah daerah dengan berkoordinasi kepada Instansi terkait.

“Terkait permasalahan ini harus dicarikan win-win solution kepada dua belah pihak. Tentunya harus sesuai ketentuan yang berlaku dan secara yuridis tidak menyalahi hukum,” tegas Dikdik.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Tangerang Irwan Sutrisna menambahkan, ia telah meminta kepada Pihak Yayasan Islamic Center untuk mengirimkan surat permohonan Ke Wali Kota terkait masalah tersebut. Selain itu harus dibuatkan alternatif kerjasama untuk mencari solusi terbaik kepada kedua belah pihak.

“Untuk saat ini kami masih menunggu disposisi dari Pak Wali terhadap surat permohonan dari yayasan. Nantinya juga akan diadakan pembahasan lebih lanjut untuk membahas masalah ini,’ tandasnya. (adv)