Print this page

SDAP Banten Kunker terkait Laporan Hasil Pertemuan Konsultasi Regional Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Tahun 2016

SDAP Banten Kunker terkait Laporan Hasil Pertemuan Konsultasi Regional Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Tahun 2016

detakbanten.com Banten - Deni Mardiyanto Kepala Seksi Pengembangan Irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten menjelaskan Kunjungan Kerja (Kunker) yang dilaksanakan pada tanggal 02 – 05 Agustus 2016 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Perihal Laporan Hasil Pertemuan Konsultasi Regional Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Tahun 2016

"Terkait Kebijakan ada beberapa hal yang harus segera di laksanakan di antaranya,

Pemerintah perlu segera menyusun Undang-Undang yang relevan sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan derivasinya, Pemerintah perlu segera menyusun Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terintegrasi dengan kebijakan penataan ruang di daerah masing-masing, dalam menyusun NSPK terkait program dan kegiatan pencapaian ketahanan pangan, selain itu ketahanan air dan ketahanan energi dan pemerintah perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah,"Ujar Deni mardianto.

SDAP Banten Kunker terkait Laporan Hasil Pertemuan Konsultasi Regional Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Tahun 2016 2

Lebih lanjut Dei mengatakan, dalam rangka menata kelembagaan perangkat daerah secara efektif dan efisien sesuai dengan beban kerja, Pemerintah Daerah perlu mempedomani PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, begitupun guna meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air, diperlukan peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dengan SKPD dan optimalisasi lembaga koordinasi non formal seperti Komir, Forum DAS, TKPSDA dan Dewan Sumber Daya Air.

"Untuk Perencanaan, Anggaran dan SDM Perencanaan pengelolaan SDA harus terintegrasi kedalam dokumen perencanaan daerah yang mengacu pada perencanaan pembangunan nasional bidang SDA," Jelasnya.

Lebih lanjut Deni mengatakan Secara rata-rata, jumlah petugas O&P Prasarana SDA dan TPP yang ada saat ini masih jauh dibawah jumlah yang dibutuhkan (58,62%) karenanya diperlukan penambahan petugas melalui rekruitmen tenaga harian non-PNS (Koordinasi Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian PAN-RB dan Pemerintah Daerah.

Maka dalam hal itu dibutuhkan adanya program dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam rangka optimalisasi kemampuan teknis petugas O&P Prasarana SDA. Pemerintah perlu menerapkan sistem perencanaan, pemrograman dan pendanaan yang berkelanjutan untuk pembangunan dan pengelolaan sumber daya air. Dalam hal keterbatasan daerah dari segi pembiayaan, perlu adanya intervensi pemerintah melalui mekanisme perimbangan keuangan.

"Untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan O&P Jaringan Irigasi tersier, perlu dilakukan optimalisasi iuran pengelolaan irigasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat petani," ungkapnya.

Sedangkan terkait Operasionalisasi Prasarana SDA Deni mengatakan, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memberikan perhatian yang lebih besar dalam upaya penanganan sejumlah issu strategis pengelolaan sumber daya air saat ini, seperti kebijakan dan penegakan hukum, kondisi ketahanan air, kerusakan infrastruktur, pengembangan prasarana sumber daya air, status aset sumber daya air, sistem informasi dan data sumber daya air, kecukupan anggaran, keterbatasan kelembagaan pengelolaan, kapasitas SDM, partisipasi masyarakat, koordinasi dan kerjasama pengelolaan sumber daya air serta alih fungsi lahan. Upaya tersebut harus terintegrasi kedalam dokumen perencanaan.

Untuk diketahui, Penyelenggaraan Pelaksanaan konreg OP Prasarana SDA Tahun 2017 diusulkan bertempat di Provinsi Sumatera Barat (Wilayah I), Provinsi DI Yogyakarta (Wilayah II), dan Provinsi Sulawesi Selatan (Wilayah III). (ADV)