Print this page

Pansus DPRD Banten Butuh Masukan BNPB Untuk Raperda

Pansus DPRD Banten Butuh Masukan BNPB Untuk Raperda

detakbanten.com SERANG - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten, membutuhkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sejumlah lembaga lainnya dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Adapun lembaga lainnya yang dimintai masukan terhadap Raperda tersebut, yakni Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga relawan bencana, dan lainnya.

Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Miptahudin mengatakan, masukan dari sejumlah lembaga tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ada tiga jenis bencana yaitu, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

"Itu yang menjadi pertimbangan Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meminta masukan dari sejumlah lembaga, tujuannya untuk meminta pendapat," kata Miptah.

Untuk itu, Miptah meminta BPBD Provinsi Banten agar mendata potensi bencana sesuai peta bencana di wilayah Banten, sehingga penanganan bencana bisa diatasi secara tepat dan cepat.

"BPBD Provinsi Banten harus memiliki tim pengarah yang dibentuk Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, dimana terdiri dari enam orang pejabat daerah dan lima orang dari unsur masyarakat sesuai dengan pelaturan BNPB," ungkapnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Ayat (2) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.

Ayat (3) Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Ayat (4) Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. (Advertorial)