Print this page

Hindari Denda 2 Persen, Bapenda Kota Tangerang Himbau Wajib Pajak Agar Bayar Sebelum Tanggal 30 September

Hindari Denda 2 Persen, Bapenda Kota Tangerang Himbau Wajib Pajak Agar Bayar Sebelum Tanggal 30 September

Detakbanten.com, Kota Tangerang – Target realisasi pembayaran PBB masih akan digenjot hingga tanggal 30 September 2022. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari besaran pajak yang dibayarkan jika membayar lewat tanggal jatuh tempo.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk Pemda Kota Tangerang Pengelolaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.

Kami optimis akhir bulan ini bisa mencapai 80 persen. Dalam upaya pemaksimalan realisasi pembayaran pajak khusus PBB P2 Bapenda Kota Tangerang juga masih terus berupaya.

Kiki Wibhawa menjelaskan, bahwa jelang dua pekan jatuh tempo pembayaran PBB P2, masih terus mengejar target realisasi. Dirinya pun berharap di akhir September nanti persentase realisasi sudah naik minimal 80 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PPB P2.

Hindari Denda 2 Persen Bapenda Kota Tangerang Himbau Wajib Pajak Agar Bayar Sebelum Tanggal 30 September 2

Salah satunya dengan cara melakukan evaluasi usai masa jatuh tempo dan melakukan pemetaan jemput bola ke kantong-kantong pajak yang didasari oleh lokasi wajib pajak terbanyak yang belum menuntaskan kewajiban dan juga wajib pajak dengan luasan dan besaran jumlah pajak yang masih menunggak.

“Bapenda Kota Tangerang juga akan melakukan program jemput bola sesuai dengan pemetaan tersebut untuk menfasilitasi masyarakat yang selama ini belum menuntaskan kewajibannya karena jarak tempuh ke tempat pembayaran atau ke bank jauh,” ujarnya.

Sementara itu meski jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan tanggal 30 September, wajib pajak masih bisa membayarkan pajaknya setelah itu hingga akhir tahun mendatang. Hanya saja Bapenda Kota Tangerang akan menerapkan sistem denda 2 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2,” pungkasnya. (Adv)