Print this page

Di Masa Pandemi Covid 19 Dindikbud Tangsel Siap Laksanakan PPDB 2020

Di Masa Pandemi Covid 19 Dindikbud Tangsel Siap Laksanakan PPDB 2020

detakbanten.com CIPUTAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan akan segera membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat TK, SD dan SMP pada pertengahan Juni mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, menerangkan, untuk tingkat TK dimulai tanggal 8 hingga 13 Juni 2020, tingkat SD Negeri dimulai tanggal 8 hingga 20 Juni 2020.

“Untuk tingkat SMP Negeri dimulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2020,” ungkapnya kepada media, Selasa (12/5/2020).

Terkait pendaftaran PPDB, Taryono menjelaskan, akan dilaksanakan secara jarak jauh atau daring. Hal itu, sebagaimana dijelaskan Kadindikbud untuk mencegah adanya kerumunan orang, menghindari tramsmisi virus corona, dan tidak boleh ada yang datang ke sekolah. Ini berlaku juga bagi sekolah/lembaga yang dilaksanakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

“Biaya pendaftarannya gratis, tidak bayar,” terangnya. Bagaimana dengan sekolah swasta?
"Sekolah swasta agar menyesuaikan, mengingat banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi dari pandemi covid 19, maka berikan keringanan dengan dibayarkan mencicil atau sebagian dibayarkan pada:tahun depan," Tanbahnya.

Taryono juga akan memberikan sanksi terhadap sekolah negeri yang mengambil keuntungan pada PPDB Juni 2020 mendatang.

“Jika ada oknum yang meminta bayaran tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.

Taryono mengatakan, PPDB kali ini harus memenuhi Empat (4) poin dasar, yaitu : Tidak ada diskriminasi; Objektif; Transparan, dan Akuntable.

Dijelaskan Taryono, berdasarkan Permendikbud 44/2019 dan Surat Edaran Mendikbud 4/2020, sangat jelas mengatur berbagai agenda pendidikan, termasuk PPDB dilaksanakan pada masa Covid19, upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Untuk jalur PPDB tahun ajaran 2020/2021, diutamakan jalur zonasi dengan nilai 50 persen, kemudian disusul dengan jalur prestasi 30 persen.

“Jalur afirmasi 15 persen kemudian jalur perpindahan orangtua 5 persen. Prinsipnya walaupun di masa pendemi Covid19, namun layanan pendidikan harus berjalan dengan baik,” tutupnya. (ADV).