Pajak Penerangan jalan (PPJ) merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik, Pengenaan PPJ tersebut mengacu kepada UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ. Di Kabupaten Tangerang, Besarannya mencapai 3 persen.
Mudji Widodo Kabid Pajak Non PBB Bapenda Kabupaten Tangerang mengatakan, pajak penerangan jalan ( PPJ) merupakan jenis pendapatan pajak yang dipungut oleh Bapenda ke pelanggan listrik, PPJ merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD), Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh PLN berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.
" Jadi PLN hanya memungut saja dari besaran tagihan pelanggan, nantinya setiap bulan PLN akan melaporkan jumlah pajak penerangan jalan kepada Bapenda." Terang Mudji Widodo kepada Detak Banten, Senin (16/10).
Mudji Widodo menambahkan, saat ini masyarakat belum memahami secara detail antara pajak penerangan jalan (PPJ) dan penerangan jalan umum (PJU), mereka beranggapan pajak penerangan jalan untuk membayar PJU.
" PPJ bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan/konsumen listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan. PJU merupakan beban Pemkab Tangerang, yang dibayar setiap bulannya kepada PLN." Terangnya.