Perumdan TKR Tangerang Targetkan Pemasangan Air Bersih di Perum Sudirman Indah

Perumdan TKR Tangerang Targetkan Pemasangan Air Bersih di Perum Sudirman Indah

detakbanten.com TANGERANG - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang menargetkan pemasangan instalasi air bersih di Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (11/8/20).

Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Halida Srikandini menjelaskan sebelum pemasangan sambungan langganan ke warga, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi sangat penting kami lakukan kepada warga, khususnya warga Perumahan Sudirman Indah," ujarnya usai acara sosialisasi kepada awak media.

lanjutnya, sosialisasi dilakukan kepada warga Perumahan Sudirman Indah yang diwakili para Ketua RT, RW dan juga perwakilan dari satu orang warga per RT. Sosialisasi tersebut bertempat di SDN 5 Tigaraksa Perum Sudirman Indah Tigaraksa, diikuti perwakilan RW, Ketua Rukun Tetangga serta perwakilan satu orang masyarakat di masing-masing RT yang ada di RW 12 Desa Pasir Nangka dan RW 06 Kelurahan Tigaraksa.

Halida menerangkan, untuk waktu pendaftaran pemasangan instalasi kerumah warga terhitung mulai tanggal 1 September 2020, biaya pemasangan Rp 1.206.000 per rumah. Pendaftaran bisa dikoodinir di tiap-tiap RT setempat.

Kepala Cabang Tigaraksa Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Sani Tora W menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 07 Tahun 2009 tentang Tarif Air Minum dan Biaya Lainnya.

Tarif air minum diberlakukan perkelompok pelanggan mulai dari sosial umum, sosial khusus, Rumah Tangga I, Tumah Tangga II, Rumah Tangga III, Rumah Tangga IV, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil dan Industri Besar.

Selain itu, ada biaya tetap pelanggan dengan pemakain 0 m3, dan juga setiap pelanggan dikenakan biaya lainnya berupa biaya tambahan bulanan yang terdiri atas biaya administrasi pelanggan untuk setiap kelompok pelanggan dan biaya peggantian meter air untuk setiap kelompok pelanggan didasarkan pada diameter air yang digunakan

Informasi lain yang disampaikan yaitu denda keterlambatan berupa batas waktu pembayaran rekening air adalah tanggal 20, atau 1 hari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

Penutupan sambungan langganan apabila pelanggan menunggak pembayaran rekening air selama 1 bulan lamanya atau lewat tanggal 20 bulan berikutnya, maka petugas PDAM TKR akan menutup (segel) instansi sambungan air tanpa pemberitahuan.

Sedangkan pemutusan/ pencabutan sambungan langganan akan di lakukan :

1.pemutusan/ pencabutan instalasi sambungan air akan dilakukan apabila pelanggan menunggak pembayaran rekening air selama 2 bulan.

2.Apabila pelanggang akan menyambung kembali sebelum 1 bulan setelah penutupan, maka penyambungan akan dilakukan setelah pelanggan melunasi seluruh tunggakan rekening air yang ada.

3. Apabila lewat 1 bulan setelah pemutusan, pelanggan akan menyambung kembali maka akan diberlakukan sebagai pelanggan baru dengan kewajiban melunasi seluruh tunggakan rekening air yang ada dan membayar biaya pemasangan baru sebesar Rp 1.206.000.

"Untuk pembayaran pemasangan tetap cash belum ada program bertahap atau nyicil," ujar Sani. (ADV)

Go to top