Dinas Pertanahan Kota Tangerang Siap Sertifikatkan Tanah Aset

Dinas Pertanahan Kota Tangerang Siap Sertifikatkan Tanah Aset

detakbanten.com ADVERTORIAL-Dinas Pertanahan Kota Tangerang berkomitmen untuk mensertifikatkan tanah aset milik Pemkot Tangerang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara Pasal 43 Ayat 1 yang berbunyi barang milik negara atau barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah.  

Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang Drs. Moch Dikdik Suherdina menjelaskan, saat ini tanah aset milik Kota Tangerang yang sudah bersertifikat sekitar 961.647 meter persegi atau terdiri dari 631 bidang.  Sedangkan yang belum tersertifikasi ada sekitar 1.943 bidang atau sekitar 20 hektar. 

Dinas Pertanahan menargetkan, di 2018 mendatang akan mensertifikatkan sekitar 10 persen dari total keseluruhan tanah aset milik Kota Tangerang. 

“Kami telah membentuk Tim Sertifikasi Hasil Pengadaan berdasarkan keputusan Walikota Tangerang. Seluruh tanah yang belum tersertikasi akan kami lakukan secara  bertahap mulai dari yang skala prioritas,” terangnya. 

Dikdik memaparkan, saat ini tanah milik Kota Tangerang yang sudah tersertifikasi sebagian besar berada di TPA Rawa Kucing, Neglasari. Sedangkan sisanya tersebar di 13 kecamatan. Menurutnya, seluruh proses sertifikasi tanah di Kota Tangerang akan berjalan sesuai prosedur dan mematuhi peraturan yang ada.  

Di tempat sama, Kepala Seksi Sertifikasi hasil Pengadaan Tanah  Dinas Pertanahan Kota Tangerang Harun Al Rasyid menambahkan, untuk 2018 mendatang, pihaknya tengah fokus untuk mensertifikatkan hasil pengadaan tanah yang masuk proyek Prominade Cisadane dan Sisi Kali Mookervart. Dari total dua proyek tersebut, sekitar 7 hektar tanah harus dibebaskan.   

“Sejauh ini kami tidak mengalami kesulitan. Karena persyaratan administrasi, fisik dan yuridis telah diatur berdasarkan PP 24 Tahun 1997. Selain daripada itu, OPD terkait akan melaksanakan pengadaan tanah yang hasilnya akan diserahkan ke Dinas Pertanahan untuk disertifikatkan. Ini sesuai dengan komitmen Walikota Tangerang untuk melaksanakan tertib administrasi aset tanah milik Kota Tangerang,” tutupnya. (ADV)

Go to top