Menurut orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini, bahwa tidak ada perjanjian masyarakat yang bisa mengabaikan perbup nomor 47 tahun 2018, karena perbup merupakan produk hukum daerah.
" Kami meminta agar warga Kosambi nuntuk tetap mendukung Pemkab Tangerang yang sudah mengeluarkan Perbup 47 tentang bataan jam operasional kendaraan berat" terang Zaki.
Zaki mengatakan, Perbup nomor 47 merupakan produk pemerintah daerah kabupaten Tangerang yang isinya membatasi kendraan berat bertonasi besar, agar seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bisa tenang.
" Keputusan dikeluarkanya Perbup ini, merupakan jawaban dari kegelisahan masyarakat yang setiap waktu terganggu akibat lalu lalangnya truk berat" tandasnya.
Pemkab Tangerang kata Zaki tentunya memiliki kewajiban untuk mengatur dan melindungi warga, sehingga pembatasan truk besar ini bisa menjadi solusi baik bagi masyarakat maupun pengusaha angkutan.
"Kami memerintahkan kepada petugas Dishub dan Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan untuk tetap mengawal perbup 47 tahu 2018 ini" tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, surat kesepakatan bersama antara pendemo truk tanah dan pengusaha truk armada pada tanggal 15 Juli 2019 menuai protes, karena surat pernyataan tersebut dinilai melemahkan perbup 47 tahun 2018 yang sudah disahkan dan ditandatangani Bupati Tangerang.