Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disampaikan Kasi Intel Nana Lukmana, Jumat (26/03/2021), Nana mengatakan berdasarkan aduan warga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan mengusut dugaan pungli pembuatan sertifikat PTSL atau prona yang terjadi di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan.
"Untuk pemeriksaan korban, kami agendakan pemeriksaan dua kali, dengan didalam seminggu,"terang Nana.
Untuk mempermudah pemeriksaan, Kejari Kabupaten Tangerang meminjam kantor Desa Kayu Agung untuk dijadikan tempat pemeriksaan, sehingga warga tidak usah repot datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, karena lokasinya jauh, apalagi pemeriksaan saksi jumlahnya banyak.
"Kami juga akan menelusuri dugaan pungli di kecamatan lain, jika ada laporan ke kami." pungkasnya.