Kenaikan pajak parkir ini diakibatkan karena Kabupaten Tangerang memiliki luas wilayah, dan dari tahun ketahun kendaraan baik roda dua dan roda empat terus mengalami penambahan, apalagi disejumlah wilayah tetentu seperti Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Cikupa , Panongan, berdiri ruko dan Mall.
" Pada tahun 2019 pajak parkir yang ditargetkan sebesar 57.5 Miliar mengalami over target sebesar 62.5M," terang Fahmi Faisuri Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Fahmi mengatakan, meningkatnya PAD dari sektor parkir karena, Bapenda terus melakukan evalauasi, monitoring dan melakukan pemanggilan wajib pajak, jika wajib pajak tidl melakukan kewajibannya menyetor pajak yang sudah ditentukan, seperti yang pernah dilakukan beerapa waktu lalu di kawasan gading Kelapa Dua.
"Pasca terjadinya penyegelan dm sempat viral, efeknya sangat positip, karena pengusaha parkir aaat ini taat pajak." terangnya.