Print this page

Tahun 2020 Jamah Haji Ditunda, Ini Syarat Pengembalian Jamah Haji

Tahun 2020 Jamah Haji Ditunda, Ini Syarat Pengembalian Jamah Haji
detakbanten.com SERANG - Adanya statement Menteri Agama Fachrul Razi, terkait pembatalan pemberangkatan Haji tahun 1441 Hijriah, di tahun 2020, Kepala Kemenag Kabupaten Serang, TB Syihabudin meminta, kepada masyarakat tetaplah tenang.
 
Dikarenakan, kata Tb Syihabudin, pada 2020 bukanlah pembatalan pemberangkatan Haji, tapi penundaan untuk 2021. 
 
"Ya alur tetap sama, yang penting para jamaah haji menulunasi Bipih Jemaah Haji Reguler," ungkap Tb Syihabudin melalui sambungan telephone, Rabu(3/6/2020).
 
Tb Syihabudin juga mengakui, bahwasanya pengembalian uang jamaah haji dapat di ambil di Kemenag Kabupaten Serang, asalkan telah melakukan pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler. 
 
"Inipun, bagi yang tak jadi berangkat haji. Dan ingin mengambil uangnya," jelas Tb Syihabudin.
 
Tak lupa, Tb Syihabudin menjelaskan, dalam pengambilan uang Jemaah Haji, Kemenag Kabupaten Serang melalui petugas melakukan verifikasi dan menvalidasi dokumen. Serta konfimasi pada aplikasi siskohat.
 
"Terakhir kita Menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran bipih kepada Ditjen PHU," ujarnya seraya mengakhiri wawancara.
 
Di ketahui, Kemenag Kabupaten Serang tidak memberitaukan, berapa jumlah Jemaaah Haji tahun 1441 Hijriah, di 2020 Masehi yang batal berangkat.
 
Kemenag Kabupaten Serang hanya memberitaukan syarat Pengembalian uang jemaah haji. Yaitu, dengan membawa bukti setoran lunas bipih yang di keluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS), Foto copy buku tabungan yang masih aktif, dan Foto copy KTP, terakhir nomor telephone yang bisa di hubungi. Semuanya pun diajuian ke Kemenag Kabupaten Serang.