Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, LSM Geger Banten Bentuk Tim Investigasi

detakbanten.com SERANG - Hibah dana aspirasi dewan sejumlah Rp 400 juta dari tahun anggaran 2014 Pemprov Banten tidak difungsikan sesuai kebutuhan. Yayasan Miftahul Hidayah di Kampung Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, sebagai penerima hibah diduga menyalahgunakan dana tersebut.

 

 

Go to top