Panwaslu Tangsel Lakukan Penertiban Atribut Caleg Dan Bendera Partai

detaktangsel.com- PONDOK AREN, Panwaslu Kota Tangsel bersama Satpol PP kota Tangsel dan Satpol PP provinsi Banten kembali melakukan penertiban terhadap ribuan alat peraga kampanye dari masing-masing caleg peserta pemilu 2014. Operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan tersebut diantaranya menyisir jalan-jalan protokol yang merupakan zonasi terlarang untuk dipasang atribut caleg maupun bendera partai.

Panwaslu Tertibkan Spanduk Dan Atribut Caleg di Pondok Aren

Trantib Pondok Aren saat melakukan penertiban atribut caleg di jalan Graha Raya BintaroPONDOK AREN- Ratusan spanduk bergambar Calon Legislatif (Caleg) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pondok Aren, Rabu (16/10).

Penertiban dilakukan karena spanduk yang menjadi alat sosialisasi Caleg di Pemilu 2014 tersebut dipasang di zona terlarang, serta melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sejumlah spanduk berukuran besar yang ditertibkan berada di Jalan Protokol, diantaranya jalan Graha Raya Bintaro,  Jalan Raya Jombang dan beberapa kawasan di 11 kelurahan se-Kecamatan Pondok Aren.

 

 

Go to top