Keluarga Terpidana Genset RSUD Tagih Janji Kejati Banten

detakbanten.com SERANG - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Plt Direktur RSUD Banten, drg Sigit Wardjojo, staf RSUD Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi, masing-masing pidana 1 tahun penjara, menyeret nama-nama lain yang seharusnya bertanggungjawab terhadap pengadaan genset tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar.

 

 

Go to top