DPRD Kota Serang Tarik Kembali Raperda Dua Kecamatan Yang Akan di Mekarkan

detakbanten.com, KOTA SERANG - Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) ditarik kembali oleh DPRD Kota Serang, dikarenakan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur aturan tersebut. Keempat Raperda yang di tarik kembali, yaitu dua usulan dari mantan Walikota Serang, Tb Haerul Jaman dan dua usulan DPRD.

 

 

Go to top