Tambah Cuti Lebaran, TPP ASN Pemkab Serang Kena Sangsi

detakbanten.com, SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk melakukan cuti pasca libur Idul Fitri. Larangan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Serang Nomor 800/1990/BKPSDM/2019 tentang Larangan Cuti Tambahan.

 

 

Go to top